Anak Anggota DPRD Wajo yang Pukuli Tukang Parkir Jadi Tersangka

NASIONAL, NEWS579 DIBACA

Polisi menetapkan anak Anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aan Saputra Wijaya sebagai tersangka. Aan ditetapkan sebagai tersangka karena menganiayaan juru parkir (Jukir) bernama Suwardi (47).

“Tadi siang gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal, Rabu (1/2/2023).

Aan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1). Theodorus menuturkan Aan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Theodorus.

Sebelumnya diberitakan, juru parkir Suwardi merespons upaya damai yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Wajo, Aan Saputra terkait penganiayaan. Suwardi mengatakan seluruh keluarganya keberatan damai.

“Semua keluarga keberatan, masuk mi berkasnya di Polres,” ujar Suwardi

Suwardi mengatakan, dia membuat laporan polisi karena keluarga besarnya tak menerima penganiayaan yang dilakukan oleh Aan. Dia mengaku hampir hilang kesadaran karena pemukulan itu.

“Untuk damai tergantung dari keluarga besarku semua, karena semua keluarga keberatan,” kata Suwardi.

“Saya sampai pusing waktu awal, karena dipukul bagian belakang,” sambungnya.

News Feed