Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi baru-baru ini menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada PT NTS, sebuah perusahaan yang terlibat dalam pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Keputusan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai apakah denda sebesar itu sudah cukup untuk menangani pelanggaran serius seperti pencemaran lingkungan. ( 27/01/2024 )
Pencemaran lingkungan adalah masalah yang serius dan merugikan banyak pihak. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat merusak ekosistem, mengancam kesehatan manusia, dan merusak sumber daya alam.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
Namun, apakah denda sebesar Rp200 juta sudah mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh PT NTS? Dalam beberapa kasus, denda yang dijatuhkan kepada perusahaan pelaku pencemaran seringkali dianggap terlalu rendah dan tidak memadai. Hal ini bisa membuat perusahaan tidak merasa terdorong untuk mengubah praktik mereka dan terus melanggar aturan.
Sekjen Jurpala Indonesia ( Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana ) Sofyan, sangat menyayangkan kecilnya denda, menurutnya, proses pemulihan ekosistem dan air yang telah tercemar butuh waktu puluhan tahun.
“Limbah oli yang tercecer dari ratusan drum meresap ke dalam tanah, sebagian mengalir lewat saluran air, lalu apa yang akan di tangani pemerintah di lokasi yang sudah terkontaminasi limbah cair ?”, Ujar Sofyan.
Sebagai perbandingan, di negara-negara lain denda yang dijatuhkan kepada perusahaan pelaku pencemaran seringkali jauh lebih tinggi.
Misalnya, di Amerika Serikat, perusahaan dapat dikenakan denda hingga jutaan dolar atas pelanggaran lingkungan yang serius. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan dan mendorong mereka untuk mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan.
Selain memberikan denda yang lebih tinggi, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan. Inspeksi yang lebih sering dan ketat, serta sanksi yang lebih tegas, dapat menjadi langkah-langkah yang efektif untuk mencegah pelanggaran dan melindungi lingkungan. (RED)