Mulai tanggal 24 Januari 2023 masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster ke-2.
Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum menjelaskan dosis ke-2 dapat diakses di fasilitas layanan kesehatan dan pos layanan vaksinasi COVID-19.
Vaksin booster ke-2 dapat diberikan dengan interval atau jarak waktu 6 (enam) bulan sejak vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga.
“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” Ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
dr. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.