Masyarakat Sudah Boleh Lepas Masker di Angkutan Umum

HEALTH, NASIONAL, NEWS2,161 DIBACA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempersilakan masyarakat untuk memilih memakai masker atau tidak memakai masker di fasilitas publik dan transformasi umum. Jika merasa tidak nyaman, tidak sehat, dan belum mendapatkan vaksinasi, ia menyarankan untuk tetap memakai masker.

Namun, hal ini dikembalikan lagi kepada masyarakat. “Kita kembalikan itu lebih banyak ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, merasa dia enggak sehat, sudah lama enggak divaksin, sebaiknya pakai. Kalau enggak, ya enggak apa-apa,” kata Budi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Budi mengungkapkan, pemerintah konsisten dalam program transmisi dari pandemi menuju endemi. Melalui program transmisi, peran pemerintah untuk mengintervensi program dan protokol kesehatan dikurangi perlahan-lahan. Dengan demikian, publik diberikan kebebasan untuk memilih sama seperti ketika terserang influenza. “Keterlibatan masyarakat dikedepankan.

Kembali sama seperti penyakit flu kita enggak atur-atur. Itu kembali lagi ke masyarakat,” tutur dia. Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Erlina Burhan juga menyatakan, penggunaan masker tidak lagi diwajibkan.

Namun, menurut Erlina, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melepas masker di angkutan umum. Melepas masker hanya boleh dilakukan bagi orang sehat dan sudah mendapat vaksinasi booster.

Orang tersebut pun harus menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Di sisi lain, penggunaan masker tidak ada salahnya, utamanya bagi masyarakat dengan kondisi tertentu.   Ia mencontohkan, ketika seseorang berisiko sakit, memiliki sistem imun yang rendah, autoimun, mengidap penyakit komorbid yang berat, maupun usia tua.

Erlina mengatakan, memakai masker merupakan salah satu cara untuk melindungi diri dan orang lain di sekitar.

“Iya, (boleh) kalau yang sehat sudah divaksin booster dan PHBS jalan, enggak pakai masker enggak apa-apa,” kata Erlina, pekan lalu. Pemerintah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka maupun tertutup seiring dengan meredanya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Pemerintah juga sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kendati demikian, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) belum mendeklarasikan pandemi menjadi endemi.

News Feed