Polres Metro Bekasi Ringkus Komplotan Polisi Gadungan yang Memeras Warga

MEGAPOLITAN, NEWS919 DIBACA

BALADEKA.COM, BEKASI – Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap komplotan pelaku pemerasan yang menjalankan aksi kejahatannya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi. Bermodalkan pistol korek api, komplotan pemerasan ini mengaku sudah melakukan kejahatannya sebanyak tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi, dan Cikarang Barat.

“Pelaku menggeledah, menyekap, dan memeras korban dengan tuduhan membawa obat-obatan keras jenis tradamol dan excimer.” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko dikutip dari laman Instagram @humaspolresmetrobekasi pada Sabtu (14/8).

Rahmad menjelaskan, kasus ini terungkap saat para pelaku mulai beraksi, yaitu dengan mengelabui tiga orang warga yang sedang istirahat duduk-duduk di pinggir Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara.

“Dua orang pelaku turun dari mobil. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dengan membawa korek api berbentuk pistol dan menuduh korban membawa obat tramadol serta excimer.” kata Rahmad.

Korban kemudian digeledah dan ditarik ke dalam mobil. Di dalam mobil, empat pelaku lainnya kemudian mengikat tangan, membekap mulut, dan menutup mata korban dengan lakban.

“Korban lalu dibawa dan diturunkan dalam keadaan diikat di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan. Korban juga menyerahkan sepeda motor serta handphone miliknya usai diancam.” terang Rahmad.

Namun dari enam orang pelaku, baru tiga orang yang berhasil ditangkap yang berinisial KM, JM, dan JD. Rahmad mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran kepada sisa komplotan tersebut.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Rahmad.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu korek api berbentuk pistol, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda motor milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor. Akibat kejahatannya, ketiga pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara, atas dasar pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman. (wut)

News Feed