TAMBUN – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang berlangsung sejak 3 hinngga 20 Juli 2021, Polres Metro Bekasi melakukan penutupan akses keluar masuk Kabupaten Bekasi di ruas jalan Diponegoro, Tambun Selatan pada Sabtu pagi (10/7).
“Penutupan ini dilakukan mengingat masih tingginya mobilitas warga di tengah pemberlakuan PPKM Darurat yang sedang berlangsung,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan pada saat ditemui di lokasi.
Hendra menambahkan, bagi warga yang ingin melintasi akses keluar masuk kabupaten Bekasi harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari instansi tempat bekerja masing-masing yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Berdasarkan pantauan Baladeka.com di lokasi, penutupan jalan ini menyebabkan antrian kendaraan yang cukup panjang di jalan Diponegoro. Hal ini dikarenakan banyaknya warga yang belum mengetahui adanya penyekatan di jalur tersebut.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Metro Bekasi dan Dinas Perhubungan kabupaten Bekasi mengarahkan agar para pengguna jalan di lokasi itu untuk putar balik dan membatalkan perjalanannya.
Selain di jalan Diponegoro, Polres Metro Bekasi juga melakukan penyekatan jalan sebanyak 23 titik yang tersebar di akses keluar masuk Kabupaten Bekasi, pemukiman penduduk, hingga sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kapolres mengimbau kepada warga kabupaten Bekasi agar dapat mendukung jalan nya PPKM Darurat ini dengan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak terlalu mendesak.
“Ayolah kita bersama-sama berjuang dengan cara mengendalikan diri untuk tidak bepergian sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” pungkas Hendra.