Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memudahkan masyarakat Karawang dengan memberikan layanan proses rekam dan cetak e-KTP yang dilakukan di kantor Kecamatan. Progam ini akan dilaksanakan pada tahun 2022 secara bertahap berdasarkan jumlah urutaan penduduk terbanyak.
Pelaksana tugas Kadisdukcapil Karawang. Yudi Yudiawan mengatakan, “Recananya tahun 2022 sudah diprogramkan. Kita lakukan secara bertahap dimulai dari 15 Kecamatan, berdasarkan jumlah urutan penduduk paling banyak. Tidak menutup kemungkinan akan bisa dimaksimalkan untuk 30 Kecamatan“, ungkapnya.
Yudi Yudiawan belum bisa memastikan berapa jumlah Kecamatan yang mendapatkan pelayanan tersebut. Hal ini karena pengadaan unit perekam tersebut berasal dari bantuan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya program cetak e-KTP di Kecamatan pada tahun mendatang, agar dapat memudahkan masyarakat dan proses menjadi lebih cepat dari sebelumnya. Diketaui beberapa keluhan dari masyarakat pada proses pembuatan e-KTP atau Pergantian e-KTP yang rusak memakan waktu cukup lama hingga berbulan-bulan.
Sumber: karawangpost.pikiran-rakyat.com