Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB) berkunjung ke perumahan Grand Cikarang City (GCC) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau pengelolaan Water Treatment Plant (WTP) di perumahan tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil mengatakan warga GCC sudah hampir 1 tahun lebih mendapatk aliran air yang tidak layak dan tercemar. Sehingga warga melakukan berbagai pengaduan ke pihak terkait namun tidak ada penanganan yang signifikan dan melayangkan pengaduan ke DPRD.
Maka dari itu Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan untuk memastikan hal tersebut. Peninjauan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Setelah pertemuan tersebut ditemukan masalah utama dari air tercemar di GCC yakni bahan air baku yang akan diolah dan disalurkan ke masyarakat.
“Jadi air bakunya yang tersimpan di danau itu tercemar oleh limbah pabrik yang masuk dari kali Cilemahabang. Nah masuknya limbah pabrik itu sehingga membuat air bakunya sebagai bahan air bersih menjadi tidak baik lagi,” ungkap Jamil saat dihubungi oleh Baladeka.com.
Karena air yang tercemar, DPRD Kabupaten Bekasi meminta pihak perusahaan agar tertib perihal limbah cair mereka. Pasalnya ada ribuan orang yang menjadi korban akibat tercemarnya air. DPRD juga meminta bantuan kepada pihak PDAM agar warga GCC dapat mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
“Warga nantinya akan didropping air bersih dari PDAM, tangkinya disiapkan oleh GCC, sistemnya akan diperbaiki oleh PDAM” jelas Jamil.
Sementara itu, warga GCC akan mendapat ganti rugi sebesar 50 persen terkait dengan kondisi mereka yang susah mengakses air bersih selama satu tahun.