Tak Lagi Menunjukkan STRP, Mulai Hari Ini Penumpang KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

HEALTH, NASIONAL, NEWS1,337 DIBACA

Covid 19 menjadi salah satu ancaman bagi masyarakat Indonesia. Dilihat dari dampak kasus Covid 19 yang terjadi, banyaknya tempat hiburan, rumah makan, mall dan transportasi menjadi faktor tertinggi tertularnya Virus Covid 19.

KAI Commuter sebagai salah satu perusahaan transportasi mewajibkan bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi KRL agar dapat meminimalkan kasus Covid 19. Pengguna KRL diimbau agar bisa menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu KAI Commuter juga memberi syarat dokumen perjalanan seperti STRP dan surat keterangan lainnya.

Namun mulai hari ini (Rabu, 8/9/2021) KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Sertifikat Vaksin bisa ditunjukkan baik secara fisik atau digital yang terdapat pada Aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya data di sertifikat akan dicocokkan dengan KTP oleh petugas.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, “Pada tanggal 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan Surat Keterangan lainnya masih dapat diterima. KAI Commuter tetap menghimbau bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transoprtasi KRL agar mempersiapkan Sertifikat Vaksin dan mulai Sabtu 11 September 2021 penumpang wajib menunjukkan kepada petugas”, ungkapnya.

News Feed