Di Duga Oknum KADISBUDPORA Kab. Bekasi Melanggar Netralitas ASN, Ade Gentong Ketua DPD IWO-I Angkat Bicara

NEWS440 DIBACA

BEKASI, Baladekanews.com – Indonesia saat ini telah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum (Pemilu) PILKADA SERENTAK 2024. Sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, agama, dan suku, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Salah satu fokus utama adalah netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harus bebas dari intervensi politik praktis. ASN tidak boleh terlibat sebagai pengurus atau simpatisan dalam kegiatan politik.

Baru-baru ini, sebuah surat dari PLH Sekda ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpora) mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kadisbudpora dalam menentukan kebijakan. Diduga, penggunaan fasilitas negara untuk pinjaman tempat hanya untuk salah satu paslon Pilkada dapat menimbulkan ketidakadilan atau kecemburuan terhadap paslon Pilkada lainnya.

Dalam surat tersebut, terdapat arahan untuk berkonsultasi dengan KPUD dan BAWASLU agar tidak terkesan memfasilitasi salah satu paslon Pilkada, yang dapat menimbulkan kesan dukungan dan kecemburuan terhadap paslon lain.

Kami mencoba mengklarifikasi hal ini kepada Ketua BAWASLU, yang menyatakan penyesalan karena tidak ada undangan resmi untuk pembahasan atau kesepakatan mengenai pemberian izin tempat untuk deklarasi paslon lain. Komunikasi hanya dilakukan melalui telepon untuk konsultasi, padahal BAWASLU, KPUD, dan pemerintah adalah lembaga resmi dengan aturan dan tata cara yang berlaku.

Kami menduga bahwa oknum Kadisbudpora telah melanggar netralitas ASN. Kami berharap PJ Bupati segera menindak dan mencopot Kadisbudpora tersebut. (Najar)

News Feed