Baladekanews.com – 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan tanggal pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ali Ridho mengungkapkan bahwa pendaftaran paslon ini merupakan langkah penting dalam tahapan pencalonan. Pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari Selasa dan Rabu, serta hingga pukul 23.59 WIB pada hari Kamis.
“Kami ingin memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, jadi penting bagi pasangan calon dan partai politik pengusung untuk memeriksa dengan teliti semua dokumen yang diperlukan,” ujar Ali Ridho.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, juga membacakan penjelasan rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon yang akan mendaftar. Hasan memastikan bahwa semua dokumen dan ketentuan telah dibacakan dan dijelaskan dengan jelas untuk memudahkan para calon dalam mempersiapkan pendaftaran mereka.
Proses pendaftaran bisa dilakukan langsung di Kantor KPU Kabupaten Bekasi atau melalui website resmi KPU. Pendaftaran memerlukan dukungan minimal 111.996 suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik, sesuai dengan keputusan KPU RI dan hasil pemilu sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pendaftaran, calon dapat mengunjungi situs resmi KPU Kabupaten Bekasi atau menghubungi kantor KPU setempat.
Baladekanews.com (Baladeka Network) PT.RADIO GEMA PROKLAMASI