Baladekanews.com – Karawang, 21 Agustus 2024
Kegiatan Operasi bersama Satpol PP Kabupaten Karawang dan petugas
KPPBC Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil
Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Sehubungan hal tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi bersama petugas Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait
Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten
Karawang sebagai berikut :
- Pelaksanaan Kegiatan : Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 21 Agustus Tahun 2024 pukul 13.30 s.d 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta telah melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang.
- Sasaran Kegiatan : Salah satu jasa pengiriman logistik di Wilayah Kabupaten Karawang.
- Hasil Kegiatan :
Dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai
Hasil Tembakau Ilegal tersebut terdapat sejumlah 77.240 batang rokok illegal
dengan berbagai jenis dan merek, 10 kg tembakau iris dan 539.600 ml minuman
mengandung etil alkohol (MMEA) (dokumentasi terlampir). - Tindak Lanjut :
Untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.
Satpol PP Kab. Karawang – Baladekanews.com
PT. RADIO GEMA PROKLAMASI (087800023067)