Bekasi, Baladekanews.com – PPDB merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.
Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Misalnya diduga Data Kependudukan seperti kartu Keluarga untuk Peserta Didik dan/atau elemen data Baru, tidak sesuai fakta Penduduk. Surat Domisili untuk Peserta Didik Baru, tidak sesuai fakta. kecurangan yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum itu seakan terpelihara dan menjadi fenomena setiap tahunnya.
Selain itu Ade Gentong juga membuka posko pengaduan masyarakat (Dumas) dan menyampaikan bahwa masyarakat yang dirugikan harus segera turun secara bersama-sama menuntut keadilan karena diduga banyaknya kegagalan dalam pelaksanaan PPDB Kabupaten Bekasi. (Najar)