Bukti Bukti Peran PS atau Perong Dalam Pembunuhan Vina Cirebon

NEWS462 DIBACA

Bandung, 26 Mei 2024 – baladekanews.com

Polda Jabar Sampaikan Bukti – Bukti dan Peran Penting PS Alias Perong Dalam Kasus Pembunuhan Vina – Eki tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di katapang Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan yang dikenalkan oleh A. Saprudi kepada Tuti Jubaedah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi.

 

“Tersangka memiliki 2 (dua) akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Adapun barang bukti selain barang bukti yang sudah ada didalam putusan pengadilan ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan Nopol B-3408-TFV dan B-6247-PIK, beserta dua kunci kendaraan roda dua, satu lembar asli surat kelahiran a.n. Pegi Setiawan, dua buku raport asli dan Ijazah asli SD dan SMP a.n. Pegi Setiawan, dua lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3209140405090062, satu lembar fotocopy biodata pendudukan a.n. Kartini, dua lembar ijazah dan hasil UN SMP a.n. Pegi setiawan, satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP a.n. Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP a.n. Pegi Setiawan, empat lembar foto Pegi, satu lembar KIP a.n. pegi Setiawan, satu lembar fotocopy KTP a.n. Lusiana, dua buah dus box handphone Infinix dan Samsung Galaxy a05 o. barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu satu unit Handphone merk Samsung warna hitam milik tersangka.” ungkapnya

 

“Jadi modus operandinya, pelaku melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia, selain itu memaksa persetubuhan terhadap vina.

 

Tersangka terjerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

 

“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja sesuai prosedur dan menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation), apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki dapat menginformasikan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan di sertai bukti-bukti,’” tutup Jules Abraham Abast ko

 

(Admin)

News Feed