Orang Tua Dugaan Korban Pelecehan Seksual Berharap Pelaku Segera Ditangkap Polisi

NEWS468 DIBACA

Kabupaten Bekasi, Baladekanews.com – Tuduhan pelecehan seksual terhadap santriawati Pondok Pesantren (Ponpes) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh guru mengaji yang juga pengelola Ponpes telah menghebohkan dunia pendidikan agama. Sabtu 27/7/2024.

Diketahui, kasus pelecehan  seksual terhadap siswi Pondok Pesantren (ponpes) Cibarusah, bermula saat korban mengadu kepada Ibunya empat bulan yang lalu.

Korban N (19) mengadu kebahwa dirinya mendapatkan pelecehan oleh guru mengajinya, yang merupakan pimpinan Ponpes setempat yang bernama OB. Diakui korban, saat suasana sepi di Ponpes bahwa oknum guru ngaji tersebut melakukan pelecehan dengan  memeluk, mencium pipi dan meraba payudara N di dalam Kobong Ponpes. Korban N pun mengaku sempat mendapatkan perlakuan yang sama beberapa kali dalam waktu yang berbeda.

“Saya diam di Kobong, ada yang mengetuk pintu kamar dan saya membukanya Ustadz ada di depan, lalu Ustadz masuk kamar dan langsung memeluk, mencium dan menyentuh payudara”. Ungkap N ke awak media.

Usai kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan guru ngaji tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 12 Maret 2024. Orang tua korban, ZA, meminta polisi menghukum guru mengaji OB yang diduga melakukan pelecehan terhadap anaknya.

“Kami tentu mengharapkan pihak kepolisian mengusut dan menyelesaikan kejadian yang menimpa anak saya. Sebenarnya kejadian ini terjadi 4 bulan lalu dan saya melaporkannya ke Polres Metro Bekasi pada 12 Maret bulan lalu. Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya.” Harapan ZA.

Ustadz OB membantah tudingan pelecehan yang dilakukan dirinya saat dikonfirmasi awak media di kampung halamannya.

“Saya tidak mengerti dan tidak pernah mengerti. Ini jelas fitnah.” Saat ditanya soal pelecehan seksual terhadap N yang diduga dilakukan Ustadz OB. (Red)

News Feed