Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik di 2024?

NEWS553 DIBACA

PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) menyatakan kebijakan kenaikan tarif tiket Kereta Rel Listrik atau KRL Commuter Line Jabodetabek merupakan kebijakan pemerintah. Sehingga, penyesuaian harga tiket ada di tangan regulator.

Direktur Utama KCI, Asdo Artriviyanto mengatakan saat ini belum ada kenaikan tarif KRL Commuter Line Jabodetabek. Namun sebagai operator, perusahaan masih menunggu keputusan pemerintah.

Menurut dia, KCI hanyalah Public Service Obligation (PSO) atau menjalankan tugas pemerintah dengan memberikan layanan kereta kepada masyarakat. Bila pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan adanya penyesuaian harga tiket, maka instruksi tersebut akan dijalankan.

“Itu masih di level regulator, kita kan operator hanya jalani saja. kalo secara sistem kita ikut dari regulator karena kita PSO, kalo pemerintah menetapkan kebijakan tarif kita secara IT, kita siapkan dan kita siap untuk melakukan itu,” ucap Asdo saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Asdo menyebut, kenaikan tarif KRL Commuter Line Jabodetabek terjadi pada 2016 lalu. Setelah itu, belum ada penyesuaian lagi hingga awal 2024 ini.

wacana kenaikan harga tiket kereta sudah berhembus sejak 2020 lalu dan diperkirakan naik pada 2023 lalu. Kala itu, tarif KRL Jabodetabek diisukan naik Rp 2.000 dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk 25 km pertama dan untuk tarif lanjutan KRL 10 km berikutnya tetap di angka Rp1.000.

Rencana kenaikan tarif KRL dilatarbelakangi besarnya peningkatan tarif operasional Jabodetabek akibat terjadinya inflasi. Hal ini menyebabkan terjadinya peningkatan komponen biaya yang dibutuhkan.

“Kita kan terakhir naik di tahun 2016, sekarang belum ada kenaikan, tapi tunggu tanggal mainnya,” ucap Asdo.

“Kita ini kan penugasan bahwa pengoperasian ini, artinya kita ini biaya operasi semua ditanggung oleh pemerintah, jadi KCI ini mengoperasikan kereta api pemerintah melalui penugasan, jadi pembiayaannya itu adalah biaya operasi semua baik itu BBM, perawatan sarana prasarana, termasuk pembayaran, plus margin 10 persen itu sistem PSO,” jelas dia.

 

News Feed