Program BBNKB dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini sebenarnya berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Namun karena antusiasme masyarakat soal kedua program ini, pihak Bapenda Jawa Barat memperpanjang waktu berlakunya program.

Program ini akan berlaku hingga tanggal 23 Desember 2023 dengan persyaratan yang sama.

Lewat program “Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor”, masyarakat Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan bea balik nama. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan,  SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun ada persyaratan yang harus dibawa untuk program BBNKB II, di antaranya:
1. STNK Asli

2. E-KTP Asli Pemilik Kendaraan Baru

3. SKKP/SKPD Terakhir

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan Dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua Berkasi Disalin/Difotokopi

Persyaratan BBNKB II Bapenda Jabar
Persyaratan BBNKB II Bapenda Jabar

Sementara itu, program “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” mempersilakan masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lebih dari 7 tahun untuk membayar sebesar 3 tahun.

“Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terlambat membayar pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari 7 (tujuh) tahun”, ujar Fajar Ginanjar Kepala P3DW Kabupaten Bekasi/Samsat Kabupaten Bekasi.

Lewat program ini juga masyarakat punya kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya.

Berikut persyaratan Diskon PKB:

  1. STNK Asli
  2. E-KTP Asli
  3. SKKP/SKPD Terakhir
  4. BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)
  5. Kendaraan Hadir di Samsat (Khusus Pajak 5 Tahunan atau Penerbitan STNK)
  6. Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pajak 5 Tahunan atau Penerbitan STNK)
Oleh karena waktu yang sudah diperpanjang, masyarakat diharapkan tidak ada lagi yang pajak kendaraannya menunggak ataupun belum memiliki kendaraan atas namanya sendiri (jika masih atasn nama orang lain).

News Feed