Terdapat 83 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti isbat nikah terpadu secara massal yang digelar dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-73 itu berlangsung di Balai Rakyat Gedung DPRD, Cikarang Pusat, pada Selasa (15/08/2023).
Kegiatan tersebut digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Agama.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, tujuan dari Isbat Nikah Terpadu yakni memfasilitasi masyarakat untuk bisa memperoleh status perkawinan secara hukum yang belum tercatat oleh negara.
“Tujuan kami adalah membantu masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan baik administrasi terkait perkawinan maupun administrasi kependudukan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan akta nikah menjadi persoalan yang sering ditemui di kalangan masyarakat. Sehingga, berakibat tidak dapat diterbitkannya akte kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orangtuanya tidak memiliki akte perkawinan.
“Hari ini kita sedang mulai melakukan pendataan, kira-kira ada berapa masyarakat Kabupaten Bekasi yang memang sudah menikah sedemikian lama, tetapi mereka belum memiliki buku nikah,” tambahnya.
Carwinda menambahkan, pasutri yang telah melakukan Sidang Isbat Nikah Terpadu akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama dan Disdukcapil akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran baru serta Kartu Identitas Anak (KIA).
“Saya ucapkan selamat kepada para Pasutri yang hari ini mendapat kebahagian dengan memiliki buku nikah melalui isbat nikah terpadu ini,” tambahnya.
Dia berharap, ke depannya tidak ada lagi pasangan suami istri di Kabupaten Bekasi yang tidak tercatat di KUA. Mengingat pentingnya pencatatan hukum dalam memudahkan kepengurusan administrasi untuk berbagai keperluan masyarakat. Selain itu, diharapkan program kolaboratif tersebut dapat membantu kalangan masyarakat secara komprehensif.