Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.
Aturan baru yang dirilis sejak Jumat (9/6/2023) ini membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik.
Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.
Sebaliknya apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka maupun tertutup sudah tak lagi diwajibkan. Penghapusan kewajiban itu, menurut Jokowi, seiring dengan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu.