Pemerintah Jadikan Vaksin Booster untuk Syarat Masuk Tempat Umum

HEALTH, NASIONAL, NEWS489 DIBACA

Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat booster untuk syarat perjalanan hingga masuk ke tempat-tempat umum termasuk mall dan pusat perbelanjaan. Aturan khusus untuk perjalanan mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022. Sementara waktu pelaksanaan syarat booster untuk masuk ke tempat umum ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Di Jakarta, misalnya, aturan tersebut berlaku pula mulai 17 Juli.

Tujuannya agar akselerasi vaksin booster mencapai 30 persen dari total penduduk. Mengacu pada data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akselerasi vaksin dosis ketiga baru 25,48 persen dari target atau baru diterima oleh 53.062.295 orang.

Aturan booster untuk masuk tempat umum

Aturan vaksin booster untuk datang ke tempat umum tertuang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat. Selain mall, beberapa tempat umum lain juga wajib menerapkan vaksin booster sebagai syarat masuk.

Dikutip dari SE, Senin (18/7/2022), vaksinasi booster diwajibkan untuk masuk ke area berikut ini: perkantoran pabrik taman umum tempat wisata lokasi seni dan budaya restoran dan rumah makan perdagangan area publik lainnya. Meski begitu, terdapat pengecualian bagi kriteria tertentu. Anak di bawah usia 18 tahun tetap boleh masuk mall atau tempat umum lainnya meskipun belum mendapat vaksin booster. Namun, mereka harus sudah mendapat vaksinasi dua dosis. Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus. Bagi mereka, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan memasuki tempat-tempat umum. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi minimal dosis 1.

Aturan booster di moda transportasi

Aturan vaksin booster juga berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik menggunakan pesawat udara, kapal laut, dan kereta api antarkota. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang berbeda. Surat Edaran yang mengatur vaksin booster sebagai syarat perjalanan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan rincian 4 SE untuk perjalanan dalam negeri dan 3 SE untuk perjalanan luar negeri.

Berbeda dengan masuk mall, pelaku perjalanan yang belum mendapat vaksinasi booster masih boleh bepergian dengan beberapa syarat tertentu. Salah satunya, jika baru mendapat dosis kedua vaksin, pelaku perjalanan tetap boleh bepergian dengan syarat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam. Pelaku perjalanan juga bisa mendapat vaksinasi dosis 3 on site saat keberangkatan.

Untuk lebih jelas, simak aturannya di bawah ini: Jika sudah mendapat vaksin booster, pelaku perjalanan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Jika baru mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Syarat vaksin booster dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Syarat vaksin booster dikecualikan bagi penumpang berusia 6-17 tahun, namun perlu menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Anak-anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

News Feed