Pemerintah merevisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). PPKM di Jabodetabek berubah dari semula level 2 turun menjadi level 1.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan status PPKM Jabodetabek di level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7).
Aturan baru ini berlaku mulai tanggal 6 Juli sampai 1 Agustus 2022. Dengan terbitnya aturan baru ini, berarti status PPKM level 2 di Jabodetabek tidak lagi berlaku.