oleh

PDAM THIRTA BHAGASASI, Penyedia Air Bersih untuk Bekasi

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Thirta Bhagasasi merupakan perusahaan yang melayani kebutuhan air untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Berdiri sejak 29 September 1981, Thirta Bhagasasi hingga 2021 sudah memiliki beberapa cabang pelayanan. Di antaranya 5 cabang untuk Kota Bekasi dan 13 cabang untuk Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini PDAM saat ini sudah memiliki 300.000 pelanggan di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Bagian Humas dan Hukum PDAM Thirta Bhagasasi, Ahmad Gunawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru bisa melayani 30 persen penduduk. Sementara tergetnya dalam menyediakan layanan air bersih di tahun 2023 adalah 60 persen penduduk. Meskipun demikian ia berusaha agar target tersebut bisa terealisasi sehingga banyak penduduk yang memiliki akses air bersih dari PDAM.

“Untuk itu PDAM terus berusaha meningkatkan jumlah kapasitas yang akan kita bangun supaya target yang ditetapkan pada tahun 2023 bisa terlaksana”, ujar Ahmad saat berbincang langsung di Gema Baladeka Radio. Ia juga berkata akan menambah jaringan distribusi di wilayah Kabupaten dan wilayah prioritas seperti Cikarang Selatan.

Terkait antusias masyarakat untuk bermitra dengan PDAM, Ahmad mengatakan sudah ada beberapa wilayah existing (sudah terlayani dengan optimal) yang meminta agar PDAM bisa dipasang di wilayahnya. Namun karena kemampuan pihak PDAM masih terbatas untuk menambah kapasitas jaringan ia pun berharap agar masyarakat terutama Kabupaten Bekasi bisa terlayani semua.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Ahmad Fauzi sebagai Kasubag Humas dan Protokol menjelaskan syarat untuk menjadi pelanggan baru. Untuk wilayah existing, calon pelanggan bisa membawa Kartu Keluarga, KTP dan Pajak Bumi Bangunan.

Sementara untuk calon pelanggan di luar wilayah existing, namun berpotensi tinggi seperti di Cibarusah bisa berkoordinasi dengan pihak pengembang perumahan agar bisa mengakses air bersih dari PDAM dengan mengirim surat atau datang langsung ke PDAM setempat atau kantor pusat. Namun terdapat syarat tambahan yakni minimal harus ada 80 persen warga yang mau mendaftar, jika kurang maka PDAM belum bisa melakuakn instalasi air di wilayah tersebut.

“Jika belum ada jaringan, itu minimal 80 persen dari jumlah penghuni,” jelas Fauzi.

Ahmad dan Fauzi juga menyampaikan harapan mereka kepada para pelanggan PDAM agar konsumen langsung melapor ke pihaknya jika ada keluhan atau pun melakukan pembayaran tagihan langsung ke kantor cabang PDAM terdekat. Jangan sampai melalui orang lain atau calo.

“Apabila ingin melakukan penyambungan layanan air bersih, harus di kantor cabang setempat. Jangan sampai di lapangan ada yang transaksi untuk pembayaran,” ungkap Ahmad Gunawan.

News Feed