CIKARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi beserta pihak-pihak terkait tidak menutup masjid dan tidak melarang pelaksanaan salat di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal menyikapi kabar yang beredar di masyarakat mengenai kesepakatan bersama pelaksanaan ibadah jelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
“Kami tidak melarang salat, tapi karena posisinya sedang PPKM darurat maka dianjurkan salat Idul Adha di rumah saja,” jelasnya saat dihubungi Baladeka.com, Minggu pagi (18/7).
KH Muhiddin menjelaskan dalam pelaksanaan qurban, bagi umat muslim yang ingin memotong hewan qurbannya agar dapat menyerahkan kepada rumah pemotongan hewan atau tempat yang lebih steril dari kerumunan masyarakat.
“Panduannya ketika membagikan daging qurban itu dengan kupon diantarkan ke masing-masing rumah,” imbuhnya.
Ditanya mengenai tradisi takbiran yang biasa dilakukan jelang hari raya, ia mengatakan bahwa pihaknya melarang warga mengadakan arak-arakan keliling. Ia menambahkan takbiran hanya boleh dilakukan di musala atau masjid dan di rumah masing-masing.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi ini mengimbau agar masyarakat kabupaten bekasi lebih bijak dalam merayakan Idul Adha tahun ini.
“beribadahlah dengan ilmu pengetahuan, bukan dengan nafsu. Mudah-mudahan ini adalah Idul Adha terakhir dengan suasana pandemi, tahun depan sudah kembali normal seperti dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, mengeluarkan pernyataan kesepakatan bersama pada Jumat, 16 Juli 2021. Pernyataan kesepakat bersama jelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Keputusan ini juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.
Redaktur : Adn