CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi menerbitkan Pernyataan Kesepakatan Bersama menjelang penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriah di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.
Berikut poin-poin yang tertulis dalam kesepakatan tersebut.
1. Peniadaan kegiatan peribadatan sementara dan dilakukan di rumah masing-masing.
2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan salat hari raya Idul Adha 1442H di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya DITIADAKAN.
3. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan manjaga protokol kesehatan berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
4. Daging hewan qurban yang akan didistribusikan ke masyarakat oleh petugas dengan Prokes 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442H jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga minta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Redaktur : Adn