Langgar PPKM, 115 Warga dan 7 Industri Besar di Karawang Didenda

NASIONAL, NEWS866 DIBACA

KARAWANG – Sebanyak 115 orang dan 7 Industri besar di Karawang dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat. Mereka diberi sanksi denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Selama ini dikenakan denda berkisar dari mulai Rp50.000 sampai dengan Rp200.000 bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda Nomor 5 Tahun 2021,”kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (13/7/21).

Pelaku industri yang melanggar PPKM Darurat mendapat tindakan lebih tegas. “Untuk sanksi terhadap industri sendiri kami cukup tegas ya kami berikan sanksi jauh di atas minimum ada 20 juta dan 30 juta rupiah,” kata Oliestha.

Dia berharap pelaku usaha maupun pihak industri tidak hanya mengejar keuntungan, tapi harus bergotong royong memutus mata rantai Covid-19.

“Keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Kesalahan mereka yang telah kami temukan contohnya mempekerjakan pegawai di atas batas maksimal. Setelah kami melakukan penindakan, kami cek di kemudian hari, bahwa mereka sudah melakukan perubahan sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan kepada seluruh industri maupun pelaku usaha untuk memutus mata rantai Covid-19.

Sumber : Merdeka.com
Editor : Adn

News Feed