CIKARANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengangkat Dr. H. Dani Ramdan, MT sebagai Pejabat Bupati Bekasi untuk mengisi kekosongan kursi bupati setelah wafatnya Alm. Eka Supria Atmaja pada Minggu (11/7) lalu. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang diterbitkan Rabu (21/7) ini.
Dani yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa barat dipilih berdasarkan usulan Gubernur Jawa Barat. Selain Dani, dalam surat Gubernur Jawa Barat nomor 687/KU.12.01/Pem.Otda tanggal 15 Juli 2021 juga menyebutkan dua nama kandidat lainnya, yaitu Ir. A Koswara MP (Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Jawa Barat) dan Dr. Drs. H. Raden Iip Hidayat (Kepala Bakesbangpol Jawa Barat).
Dalam surat keputusan Mendagri itu, Dr. H. Dani Ramdan, MT memiliki masa jabatan sebagai Pejabat Bupati Bekasi selama satu tahun sejak tanggal pelantikan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil menunjuk Plh. Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi sebagai Pelaksana Harian Bupati bekasi sembari menantikan keputusan Pejabat Bupati Bekasi yang terpilih.
Redaktur : Adn