CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.) sekretaris daerah (Sekda) usai Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena Covid-19, Minggu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memastikan tak ada kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. Dia menyebut Plt. Sekda akan melaksanakan peran kepala daerah untuk sementara waktu.
“Saat ini Plt. Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari, pelaksana harian kepala daerah. Ini sebagai kebijakan awal,” kata Benni lewat pesan singkat, Senin (12/7).
Jabatan Plt. Sekda Kabupaten Bekasi saat ini dijabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi. Herman ditunjuk sebagai Plt. Sekda usai Sekda Kabupaten Bekasi Uju memasuki masa pensiun pada 1 Juli. Berdasarkan aturan, seharusnya wakil bupati menangani pemerintahan saat bupati tidak bisa melanjutkan tugas. Namun, Kabupaten Bekasi tak memiliki wakil bupati sejak 2019.
Kala itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terjerat kasus korupsi. Eka Supria yang menjabat wakil bupati pun dilantik menjadi bupati. Kursi wakil bupati pun kosong.
Benni menjelaskan Kemendagri telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hal ini. Dia memastikan akan ada kebijakan resmi soal jabatan Bupati Kabupaten Bekasi hari ini. “Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke pemerintah daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria positif Covid-19 sejak Minggu (4/7). Saat itu, Eka membutuhkan penanganan ICU karena punya komorbid jantung. Namun, ICU di seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi penuh. Ia pun dilarikan ke Tangerang. Eka dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam, Kelapa Dua.
Sumber : CNN Indonesia
Editor : Adn